Masalah kriminalitas merupakan suatu fenomena di dalam masyarakat yang saling
mempengaruhi satu sama lain dan terbentuk sebagai suatu kenyataan yang tidak dapat
dipisahkan dari masalah sosial, ekonomi, politik dan budaya suatu bangsa.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi dua hal yaitu: Apakah Putusan No: 2-K/PM
III-15/AD/1/2019 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,Bagaimanakah
putusan tersebut mengatur terhadap oknum aparat tni yang sedang melaksanakan cuti
dari kedinasan,tujuan rumusan permasalahan dalam skripsi ini meliputi dua hal
yaitu:Untuk mengetahui apakah putusan Hakim dalam Putusan Pengadilan Militer
III-15 Kupang Nomor : 2-K/PM II1-15/AD/I/2019) sudah sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, Untuk mengetahui apakah ada perbedaan sanksi hukum
terhadap oknum tni yang telah melaksakan cuti dari kedinasan Dalam putusan No: 2-
K/PM III-15/AD/I/20019, dimana dengan terdakwa atau terpidana atas nama Burhan
Ibrahim dengan Pangkat Serda, Jabatan Babinsa Ramil 16/ Pulo Aceh, Kesatuan
Kodim 0101/ Berdiri sendiri Terbukti telah melakukan tindak pidana pengerusakan
dan tindak pidana penganiyaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan
untuk menjalakan pekerjaan jabatan atau pencahrian sebagai mana dimaksud dan
diatur dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 352 ayat, akan tetapi kurang
memenuhi rasa keadilan dikarenakan seharusnya Majelis hakim yang memeriksa dan
memutus perkara tersebut seharusnya bisa menerapkan dan menambahkan pidana
tambahan sebgaimana dimaksud pada pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 52 KUHP,
serta dalam Pasal 6 hurf b KUHPM (Kitab Undang-udang Hukum Pidana
Militer),Terhadap putusan dengan Nomor Registrasi perkara atau Nomor putusan 2-
K/PM III-15/AD/I/2019 terhadap Terdakwa/ Terpidana atas nama Burhan Ibrahim
dengan Pangkat Serda, Jabatan Babinsa Ramil 16/ Pulo Aceh, Kesatuan Kodim 0101/
Berdiri sendiri, dimana dalam putusan tersebut majelis hakim yang memeriksa dan
memutus perkara tersebut tidak mengatur terhadap oknum aparat yang sedang
melaksanakan cuti dari kedinasan tersebut, akan tetapi menurut hemat penulis
terhadap oknum aparat tni yang sedang melaksanakan cuti orang tersebut tetap dapat
dikatakan sebagai anggota militer berdasarkan pada pasal 46 ayat 1 ke-2 dimana
dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa �Semua suka relawan lainnya pada angkatan
perang dan para militer wajib dan selama mereka itu berada dalam dinas, demikian
juga mereka diluar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu selama mereka
dapat dipanggil untuk masuk dalam dinas, melakukan salah satu tindakan yang
dirumuskan dalam pasal 97, 99 dan 139 KUHPT�, serta pasal 46 ayat 2 KUHPM
dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa �kepada setiap militer harus
diberitahukan bahwa mereka tunduk pada tata tertib militer�, mengacu kepada pasal
tersebut maka penulis mencoba mengambil kesimpulan bahwa terhadap seorang
oknum aparat tni yang sedang melaksanakan cuti dari kedinasan tersebut tetap
dipandang sebagai anggota militer yang mana harus tunduk dan patuh terhadap tata
tertib militer baik tunduk pada KUHPM dan Hukum Disiplin Militer itu sendiri.